Beranda News Pemkab Pastikan Proyek Tujuh Ruas Jalan di Kawasan Tambang Tetap Berjalan: Ini...

Pemkab Pastikan Proyek Tujuh Ruas Jalan di Kawasan Tambang Tetap Berjalan: Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

Publikbicara.com– Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan proyek pembangunan dan peningkatan tujuh ruas jalan di sekitar kawasan tambang tetap dilaksanakan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam keterangan persnya di Cibinong, Rabu (14/5/2025).

Ajat menyebutkan, proyek ini menjadi respons atas aspirasi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Parungpanjang, yang telah lama mengeluhkan kondisi jalan di kawasan tambang.

READ  Amelia Anggraini Desak TNI Sterilkan Lokasi Pemusnahan Amunisi: Jangan Ulangi Tragedi Garut

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

“Kesepakatan dengan masyarakat sudah dicapai. Maka proyek tujuh ruas jalan di sekitar kawasan tambang tetap dibangun,” ujarnya.

Untuk menghindari kemacetan saat proses pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka-tutup jalur di titik-titik tertentu yang terdampak.

READ  Belajar Matematika : Ini Cara Mudah Menyelesaikan Persamaan dan Pertidaksamaan

Ajat juga menjelaskan bahwa truk tambang dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintasi jalan yang sedang dalam proses pengecoran atau betonisasi. Truk tersebut hanya boleh melintas setelah beton berusia minimal 7 jam.

“Ini penting untuk menjaga kualitas jalan yang dibangun. Kami minta kerja sama semua pihak, termasuk para pengusaha tambang dan pengemudi truk,” tambahnya.

Pengecoran jalan akan dilakukan pada malam hari, mulai pukul 19.00 hingga 02.00 WIB. Jadwal tersebut telah ditetapkan berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR yang mempertimbangkan suhu optimal untuk betonisasi.

READ  Resmi Dirilis, Trailer Film "2nd Miracle in Cell No. 7" Ungkap Kisah Emosional Lanjutan Kartika

“Untuk truk tambang dengan muatan di bawah 8 ton, masih diperbolehkan melintas pada siang hari, sesuai pengaturan lalu lintas yang berlaku,” jelas Ajat.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap, dengan pembangunan infrastruktur jalan ini, mobilitas masyarakat akan semakin baik dan keselamatan di kawasan tambang dapat lebih terjamin.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAmelia Anggraini Desak TNI Sterilkan Lokasi Pemusnahan Amunisi: Jangan Ulangi Tragedi Garut
Artikulli tjetërPresiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kehormatan Tertinggi oleh Sultan Brunei