Publikbicara.com– Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk meninjau ulang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga yang berada di Kecamatan Cibungbulang.
Langkah ini diambil menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor akibat tumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan.
“Kami telah menerima sanksi administratif dari KLHK, dan saat ini tengah menyiapkan alat berat serta menerapkan metode sanitary landfill untuk penanganan awal,” ujar Rudy kepada awak media saat ditemui di Cibinong, Rabu (14/5/2025).
Rudy menilai, pengelolaan TPA Galuga tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat dengan Pemerintah Kota Bogor, mengingat lokasi tersebut juga menjadi tempat pembuangan sampah bagi kedua daerah.
“Kerja sama dengan Kota Bogor perlu kita kaji secara menyeluruh. Kajian ini akan menjadi dasar berapa lama kita akan menjalin kesepakatan (MoU) dengan Pemkot Bogor terkait pengelolaan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa langkah penataan ulang tumpukan sampah menjadi fokus utama ke depan.
“Penanganan tidak bisa hanya sekadar menumpuk, kita akan tata ulang gunungan sampah dengan ditimbun tanah beberapa meter agar lebih tertata dan tidak membahayakan lingkungan,” tambahnya.
Sebagai informasi, TPA Galuga memiliki luas sekitar 31,8 hektare dan telah beroperasi sejak tahun 2011. Setiap harinya, TPA ini menampung sekitar 2.400 meter kubik sampah dari dua wilayah, yakni 800 meter kubik dari Kabupaten Bogor dan 1.600 meter kubik dari Kota Bogor.
Permasalahan yang terus berulang di TPA Galuga menjadi sorotan serius pemerintah daerah, terlebih setelah adanya peringatan dari KLHK.
Dengan evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah ini bisa lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













