Publikbicara.com — Platform media sosial asal Tiongkok, TikTok, kembali menjadi sorotan otoritas Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan sanksi tegas terhadap TikTok dan memberikan waktu enam bulan untuk menghentikan seluruh proses transfer data yang dinilai melanggar aturan Uni Eropa.
“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa informasi tersebut sekarang telah dihapus.” ungkap Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, dalam pernyataan resminya.
“Kami tetap mempertimbangkan apakah diperlukan tindakan izin lebih lanjut, dengan berkonsultasi berbareng otoritas perlindungan info Uni Eropa lainnya,” ungkap Wakil Komisaris DPC seperti dilansir dari berbagai sumber. Sabtu, (03/05/2025).
TikTok menyatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Perusahaan menyebut regulator telah mengabaikan upaya serius yang dilakukan untuk memperkuat perlindungan privasi pengguna di Eropa, terutama melalui inisiatif Project Clover proyek pembangunan pusat data lokal yang dimulai sejak 2023.
Namun, DPC menegaskan bahwa seluruh program dan inisiatif TikTok, termasuk Project Clover, telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.
Ini bukan kali pertama TikTok berurusan dengan denda besar. Pada 2023, platform ini pernah dijatuhi sanksi senilai US$368 juta atau sekitar Rp6 triliun karena dianggap gagal melindungi data pengguna remaja berusia 13 hingga 17 tahun.
Kini, tekanan terhadap TikTok dari Uni Eropa makin meningkat.
Sejumlah investigasi tambahan tengah berlangsung, mencakup dugaan intervensi asing dalam pemilu, lemahnya sistem verifikasi usia, penggunaan algoritma adiktif, serta peluncuran TikTok Lite di Prancis dan Spanyol yang dilakukan tanpa penilaian risiko yang memadai.
Dengan sorotan yang semakin tajam dari regulator, TikTok berada di bawah bayang-bayang krisis kepercayaan dan tuntutan transparansi yang semakin tinggi di benua biru.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













