Publikbicara.com– Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, kabar positif datang dari dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial (HI) tercatat terus menurun dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan data hingga Desember 2024, jumlah perselisihan HI tercatat sebanyak 7.540 kasus, turun dari 10.267 kasus pada tahun 2020.
Tren ini menunjukkan perbaikan dalam pola komunikasi dan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di berbagai sektor.
Adapun rincian jumlah kasus perselisihan HI dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- 2020: 10.267 kasus
- 2021: 8.714 kasus
- 2022: 5.970 kasus
- 2023: 6.260 kasus
- 2024: 7.540 kasus (hingga Desember)
Perselisihan hubungan industrial sendiri didefinisikan sebagai perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau asosiasi pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja. Terdapat empat jenis utama perselisihan HI, yaitu:
1. Perselisihan hak
2. Perselisihan kepentingan
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Meski angka sempat meningkat kembali pada 2024, tren penurunan selama lima tahun terakhir tetap menjadi sinyal positif.
Ini mencerminkan upaya bersama dalam menciptakan ruang dialog yang lebih terbuka antara pelaku industri dan pekerja.
Dengan mengusung semangat #MayDayisKolaborasiDay, momen May Day 2025 diharapkan menjadi titik tolak untuk memperkuat sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













