Beranda Hukum Terjerat Lagi! Hakim Heru Hanindyo Kini Jadi Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap...

Terjerat Lagi! Hakim Heru Hanindyo Kini Jadi Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publikbicara.com– Langkah hukum terhadap hakim Heru Hanindyo semakin berat. Setelah sebelumnya duduk di kursi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, kini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penetapan tersangka HH dilakukan pada 10 April 2025, terkait dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

Dalam kasus ini, Heru Hanindyo disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

READ  "Titik TERENDAH Real Madrid!" – Aksi Kasar di Final Copa del Rey Picu Kecaman Luas

Sebelumnya, Heru bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya didakwa menerima suap terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para hakim tersebut menerima imbalan untuk menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald.

READ  Elnusa Catatkan Laba Bersih Rp187 Miliar di Kuartal I-2025, Naik 14,9% secara Kuartalan

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran etika dan hukum yang mencoreng citra lembaga peradilan.

Erintuah Damanik, sebagai ketua majelis hakim, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Mangapul yang merupakan anggota majelis. Sementara Heru, yang disebut tidak kooperatif dan tak mengakui perbuatannya, dituntut paling berat, yakni 12 tahun penjara dengan denda serupa.

READ  Presiden Prabowo: Tinggalkan Praktik Buruk, Direksi BUMN Malas Harus Diganti

“Ketiganya terbukti mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan menerima suap dan gratifikasi,” tegas Jaksa di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025).

Jaksa juga menyatakan, ketiga hakim tersebut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak“Titik TERENDAH Real Madrid!” – Aksi Kasar di Final Copa del Rey Picu Kecaman Luas
Artikulli tjetërKasus Penahanan Ijazah di Surabaya Bikin Geger, Pemkot dan Gubernur Turun Tangan