Beranda News Warga Mekarsari Bongkar Rumah Sendiri Demi Normalisasi Kali, Tanpa Kompensasi

Warga Mekarsari Bongkar Rumah Sendiri Demi Normalisasi Kali, Tanpa Kompensasi

Publikbicara.com — Karyo, warga Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, hanya bisa pasrah merapikan puing-puing sisa rumahnya yang sebagian telah ia bongkar.

Rumah permanennya yang berdiri sekitar lima meter dari bantaran Kali Baru harus direlakan terkena proyek normalisasi sungai.

“Makanya ini nanti dulu dirapihin, takutnya mundur [lagi],” ujar Karyo saat ditemui Tirto, Jumat (25/4/2025), sambil membersihkan reruntuhan bangunan di depan rumahnya.

READ  Juventus Tumbangkan Monza 2-0 Meski Bermain dengan 10 Pemain

Pada awalnya, Karyo mendapat informasi bahwa batas aman bangunan adalah lima meter dari bibir kali.

Jarak rumahnya yang sudah sesuai aturan membuat ia merasa aman dari penggusuran. Namun belakangan, beredar kabar bahwa batas tersebut diperluas menjadi sepuluh meter, membuat rumahnya pun terkena imbas.

“Awalnya kata Pak RW, ini sudah aman, karena ini sudah ada jalan kecil di sini. Tapi belakangan diminta mundur lagi,” ungkap pria berusia 58 tahun itu.

READ  Dua Kali Unggul, Arsenal Dipaksa Berbagi Poin oleh Crystal Palace

Surat pemberitahuan pembongkaran diterima warga sebelum Lebaran.

Mereka diminta mengosongkan rumah setelah Idulfitri demi kelancaran proyek pelebaran dan normalisasi Kali Baru.

Namun, hingga saat eksekusi, Karyo dan warga lainnya belum juga menerima kejelasan soal kompensasi atau ganti rugi.

READ  Menyulam Silaturahmi, DPD KNPI Kabupaten Bogor Gelar Sensus OKP

“Kalau di Gabus dikasih kompensasi, walaupun cuma Rp5 juta. Di sini? Gak ada, cuma dikasih surat pemberitahuan aja,” keluh Karyo.

Alih-alih dibantu alat berat, warga RT02 RW06 ini terpaksa membongkar rumah mereka secara mandiri, tanpa bantuan pemerintah daerah. Semua dilakukan atas kesadaran sendiri, meski dengan rasa kecewa.

“Semua bongkar sendiri. Makanya di sini tidak ada yang pakai beko,” lanjut Karyo yang mengaku telah tinggal di rumah itu sejak 1996 dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) serta izin mendirikan bangunan.

READ  Menyulam Silaturahmi, DPD KNPI Kabupaten Bogor Gelar Sensus OKP

Menurut Ketua RT02 RW06, Syarifuddin, ada sekitar 20 warga pemilik SHM di wilayahnya yang terdampak proyek ini.

Dari jumlah itu, 10 rumah di antaranya harus dibongkar karena jaraknya hanya 5–10 meter dari bibir kali.

“Rata-rata bangunan mereka permanen. Harapan kami, minimal ada bantuan, sedikit banyaknya seperti di Gabus,” ujar Syarifuddin saat ditemui di pendopo desa.

READ  Jelang Hadapi PSS Sleman, Bojan Hodak Ingatkan Pemain PERSIB untuk Fokus dan Kerja Keras

Normalisasi Kali Baru yang dilakukan pemerintah memang bertujuan untuk mengantisipasi banjir dan memperbaiki aliran sungai.

Namun bagi warga Mekarsari, langkah ini meninggalkan luka karena rumah yang mereka tempati puluhan tahun harus roboh tanpa ada penghargaan ataupun santunan yang layak.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJuventus Tumbangkan Monza 2-0 Meski Bermain dengan 10 Pemain
Artikulli tjetërMentan Andi Amran Buka Kornas Penyuluh Pertanian: Pilar Utama Ketahanan Pangan