Publikbicara.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede (moge) mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor berjenis Royal Enfield Classic 500 Tribute Black edisi terbatas itu kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Banten Jawa Barat (BJB), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Berdasarkan informasi dari penyidik KPK, moge tersebut diduga kuat terkait dengan aliran dana korupsi dalam kasus tersebut. Motor disita usai penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Namun, proses pemindahan ke Rupbasan baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
Motor yang disita bukan kendaraan sembarangan. Royal Enfield Classic 500 Tribute Black adalah barang langka—hanya 90 unit tersedia di seluruh Indonesia.
Masing-masing motor dilengkapi plakat nomor seri “End of Build”, menjadikannya buruan para kolektor. Dengan tampilan serba hitam dan lencana edisi spesial, motor ini mengusung kesan klasik dan eksklusif.
Dari sisi performa, motor ini dibekali mesin 499 cc, satu silinder, dengan tenaga 27,2 hp dan torsi 41,3 Nm. Kecepatan maksimalnya mencapai 130 km/jam. Tak heran, harganya diperkirakan mencapai Rp128 juta.
Penyitaan moge ini semakin menambah perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Kamil, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai bukti dan perkembangan penyidikan.
“Barang bukti tersebut kami amankan sebagai bagian dari proses penelusuran aset dan penguatan pembuktian,” ungkap sumber internal KPK.
Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan barang bukti bernilai tinggi, publik kini menantikan kelanjutan pengusutan kasus ini serta potensi adanya tersangka baru. (**)
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













