Publikbicara.com – Jakarta, 19 April 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melayangkan gugatan terhadap Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, buntut dari penutupan sepihak Kantor Sekretariat PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini, PWI menyampaikan kekecewaannya atas sikap Dewan Pers periode 2022–2025 yang dianggap abai dan tidak menjalankan peran sebagai regulator sektor pers.
Sikap Dewan Pers itu dinilai kontraproduktif terhadap semangat demokrasi dan semestinya tidak ditunjukkan oleh lembaga independen yang selama ini diperjuangkan insan pers.
“Regulator seharusnya hadir sebagai penengah dan pelindung dalam perselisihan yang muncul di dalam yurisdiksinya, bukan justru menjadi pihak yang memperkeruh keadaan,” tulis PWI Pusat dalam keterangan tertulisnya.

Penutupan kantor PWI dilakukan mendadak oleh Dewan Pers per 1 Oktober 2024, setelah sebelumnya PWI mengajukan klarifikasi dan dua surat somasi yang tidak direspons.
Tindakan itu dinilai sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum kuat.
PWI menyebut Dewan Pers tidak hanya abai, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip keadilan dan netralitas.
Bahkan, dalam eksepsinya di pengadilan, Dewan Pers dinilai menyampaikan argumen hukum yang bertentangan dan tidak relevan dengan fakta yang ada.
Melalui replik yang disusun bersama Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH PWI Pusat) dan Law Firm OC Kaligis, PWI menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya:
Kewenangan Dewan Pers: PWI menegaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pers bukanlah pejabat Tata Usaha Negara, sehingga tidak dapat berlindung dengan dalih bahwa gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Langkah Hukum Sudah Sesuai Prosedur: PWI telah menempuh jalur komunikasi dan administrasi sebelum mengajukan gugatan, termasuk mengirimkan surat undangan klarifikasi dan dua surat somasi.
Keabsahan Gugatan: PWI menegaskan bahwa gugatan yang diajukan sah secara hukum, baik dari sisi legal standing, kejelasan pihak tergugat, maupun substansi perkara, yakni pengusiran paksa dan pelarangan PWI melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kepengurusan Sah: PWI menyampaikan bahwa kepengurusan saat ini sah secara hukum berdasarkan Keputusan Kongres dan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
Menurut PWI, gugatan ini bukan semata perkara hukum, melainkan juga bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dalam ekosistem pers nasional.
“Ini bukan sekadar soal kantor, ini soal harga diri dan kelangsungan organisasi profesi wartawan yang telah berjuang sejak masa kemerdekaan,” tegas PWI.
Persatuan Wartawan Indonesia berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
PWI juga menekankan bahwa sikap Dewan Pers saat ini patut dikoreksi dan tidak menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia.
“Regulator yang seharusnya menjadi pengatur, justru gagal mengatur dirinya sendiri. Maka, biarkan pengadilan yang menjadi ruang untuk menegakkan kembali keadilan yang terabaikan,” pungkas PWI.

Untuk Informasi lebih lanjut berikut narahubung resmi dari PWI:
- C. Chelsia Chan (Plt. Ketua LKBPH PWI Pusat): +62 813-1861-1800
- Naek Effendi (Sekretaris LKBPH PWI Pusat): +62 815-9378-588.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













