Beranda News Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan: Hendry Ch Bangun Sah Jadi Ketum...

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan: Hendry Ch Bangun Sah Jadi Ketum PWI

Publikbicara.com– Kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mendapat penguatan hukum.

Putusan sela yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Maret 2025, menyatakan bahwa gugatan perdata Sayid Iskandarsyah tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan absolut pengadilan.

Dengan putusan tersebut, PN Jakarta Pusat secara tegas menolak mencampuri urusan internal organisasi PWI.

READ  Pemerintah Resmi Ubah Skema Royalti Minerba, Ini Rinciannya

Dan mnegaskan bahwa penyelesaian sengketa seperti pemberhentian anggota harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Putusan sela ini mempertegas bahwa Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI dan Noeh Hatumena juga sah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.”ujar Hendra J Kede.

“Ini adalah bentuk pengakuan hukum terhadap mekanisme internal organisasi,” sambung Hendra J Kede, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI, Kamis (17/4).

READ  Tembus Empat Besar! Barcelona & PSG Lolos ke Semi-final Liga Champions Meski Kalah di Leg Kedua

Perkara yang tercatat dalam register Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst ini sebelumnya diajukan Sayid Iskandarsyah atas pemberhentiannya sebagai anggota PWI melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, keputusan tersebut sudah lebih dulu dibatalkan dalam rapat pleno diperluas PWI Pusat pada 22 Juni 2024, yang memulihkan kembali status keanggotaannya.

Majelis hakim dalam putusannya juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK PWI.

READ  Delegasi FIFA Kunjungi Graha PERSIB, Bahas Strategi Transformasi Liga Indonesia

Sementara itu, posisi Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI tidak lagi diakui sejak putusan ini dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan hasil Kongres XXV PWI di Bandung tahun 2023, yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum terpilih.

Semua proses hukum yang menyangkut keanggotaan dan kepengurusan kini kembali harus tunduk pada mekanisme internal organisasi, tanpa intervensi eksternal.

READ  Delegasi FIFA Kunjungi Graha PERSIB, Bahas Strategi Transformasi Liga Indonesia

Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan keputusan hukum terbaru ini menegaskan stabilitas kepemimpinan organisasi wartawan terbesar di Indonesia tersebut.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemerintah Resmi Ubah Skema Royalti Minerba, Ini Rinciannya
Artikulli tjetërRibuan PPPK dan CPNS Tahap Pertama Dilantik: Bupati Rudy Susmanto Tekankan Pelayanan Publik dan Integritas ASN