Beranda News Pemerintah Resmi Ubah Skema Royalti Minerba, Ini Rinciannya

Pemerintah Resmi Ubah Skema Royalti Minerba, Ini Rinciannya

Publikbicara.com – Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) melalui dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025 dan PP No. 18 Tahun 2025.

PP No. 19/2025 mengatur kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, dan emas.

Sementara itu, PP No. 18/2025 difokuskan pada penyesuaian tarif royalti bagi produsen batu bara yang beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

READ  Tembus Empat Besar! Barcelona & PSG Lolos ke Semi-final Liga Champions Meski Kalah di Leg Kedua

Kedua regulasi ini sebagian besar sejalan dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal Maret 2025.

Berdasarkan laporan dari Stolbit, mayoritas komoditas mineral mengalami kenaikan tarif royalti, sedangkan tarif royalti batu bara untuk pemegang IUPK justru mengalami penurunan.

Namun, terdapat perubahan signifikan dalam ketentuan final terkait feronikel dan nickel matte, di mana tarif royalti yang ditetapkan lebih rendah dari usulan awal.

READ  Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik, Siap Tampil di Pengadilan

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan tarif royalti feronikel sebesar 5–7% dan nickel matte sebesar 4,5–6%.

Dalam regulasi yang telah diundangkan, tarif tersebut ditetapkan masing-masing menjadi 4–6% untuk feronikel dan 3,5–5,5% untuk nickel matte.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tarif royalti bagi perusahaan batu bara yang masih beroperasi di bawah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

READ  Job Fair “Jakarta Goes to Campus” Sambangi Universitas Trisakti, Hanya Sampai Hari Ini!

Perubahan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan penerimaan negara dari sektor minerba, seiring dinamika pasar dan komitmen hilirisasi sumber daya alam.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTembus Empat Besar! Barcelona & PSG Lolos ke Semi-final Liga Champions Meski Kalah di Leg Kedua
Artikulli tjetërPutusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan: Hendry Ch Bangun Sah Jadi Ketum PWI