Beranda Daerah Benarkah Pungutan Pemasangan Plat Nomor Rumah Usulan RT/RW: Pihak Ketiga Beri Penjelasan...

Benarkah Pungutan Pemasangan Plat Nomor Rumah Usulan RT/RW: Pihak Ketiga Beri Penjelasan Alasan Perbedaan Harga di Dua Desa

Publikbicara.com – Polemik pungutan untuk pemasangan plat nomor rumah di wilayah Kecamatan Jasinga, yakni Desa Sipak dan Kalong Sawah terkesan semakin rancu.

Pasalnya, pengadaan plat nomor rumah di dua desa tersebut tersebut dilakukan oleh pigak ketiga. Melalui marketing perusahaan penyedia jasa mengungkapkan bahwa itu usulan RT dan RW.

“(Ia) Saya marketing dari perusahaan sarana prasarana desa, plat nomer rumah di Desa Kalong Sawah dan Sipak adalah salah satu produk dari kami.” ujar Fajarudin saat dikonfirmasi redaksi melalui perpesanan WhatsApp. Selasa, (15/04/2025).

READ  Wow! Gedung Bakorwil Kota Bogor akan Disulap Jadi Kantor Gubernur Dedi Mulyadi, Namanya "Gedung Pakuan Pajajaran"

“Bukan inisiatif dari pemerintahan desa, (tapi di) biayai dari masyarakat melalui RT/RWnya. Harga biayai kan suadaya.” cetusnya.

Dokumen percakapan konfirmasi dengan pihak ke tiga

Sementara, terkait perbedaan harga yang mencolok antara Fajarudin mengungkapkan, karena itu menyangkut mekanisme harga dari perusahaan untuk marketing.

“Marketing boleh menentukan harga ke customer dalam batas rate yang telah ditentukan perusahan, dan banyak intrumen-instrunen perbedaan harga lainnya.” kilahnya.

“Karena perbedaan harga tersebutpun dibeberapa daerah juga berbeda. Bukan hanya kalong sawah dan sipak.” bebernya.

READ  Wamenkominfo Nezar Patria Ingatkan Bahaya Penipuan AI: Deepfake Makin Sulit Dibedakan dari Asli!

Labih lanjut, Ia menjelaskan bahwa harga tersebut lantaran bukan karena anggaran yah dibiayai oleh pemerintah. Melainkan swadaya masyarakat.

“Untuk harga yang ditentukan dari sumber dana pememrintah ditetapkan sama di setiap daerah.
Karena ini bukan dari sumber pemerintah dan bukan bantuan dari pemerintah.” terang opininya dalam keterangan tertulis.

Dokumen percakapan konfirmasi pada pihak ke tiga

“Maka harganya boleh berdeda, Kalu untuk Maslah plat nomer .karena salah satu produk dari kami. Tentunya kami yang masaraknnya.” tukas Fajarudin.

READ  Ini Estimasi Keuntungan yang Didapat Dari Pungutan Plat Nomor Rumah di Kecamatan Jasinga: Berikut Nama Desanya!

Sebelumnya, pada Kamis, 10 April 2024, telah diberitakan bahwa program pemberian ulang nomoran rumah yang dilakukan oleh sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor menuai sorotan.

Lantaran, warga diminta kebijaksanan membayar sejumlah uang untuk pemasangan plat nomor baru, meskipun sebelumnya sudah ada nomor rumah dari pemerintahan desa periode sebelumnya.

Menurut salah satu warga Desa Sipak, sebut saja Marjinal lantaran namanya minta dirahasiakan oleh redaksi mengungkapkan pertanyaan terhadap keberadaan pungutan tersebut.

READ  Warga Kecamatan Jasinga Pertanyakan Pungutan Rp. 15 Sampai 20 Ribu untuk Plat Nomor Rumah: Program Resmi Pemrintah Atau?

Menurutnya, pemasangan nomor rumah di masa lalu dilakukan tanpa biaya dan tetap berjalan dengan baik.

“Di zaman Lurah Acip, nomor rumah sudah ada dan dipasang tanpa pungutan. Tapi sekarang malah dikenakan biaya Rp 20 ribu per rumah. Padahal, jumlah rumah di desa bisa mencapai seribu hingga dua ribu unit.” ungkap Marjinal. Rabu, (10/04/2024).

“Kalau seribu rumah saja, itu berarti sudah terkumpul Rp 20 juta, kalau dua ribu rumah bisa sampai Rp 40 juta. Uangnya untuk apa?” beber Marjinal.

Selain itu, Marjinal juga mempertanyakan nilai dari biaya yang dikenakan. Apakah itu sepadan? kata dia.

READ  Produk Politik Terancam Gagal: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya atas Dugaan Pemalsuan Surat Resmi

” Kalau untuk stiker dan seng, harga seng di toko bangunan sekitar Rp 35 ribu per meter, bagi berapa kali berapa, sementara cetak stiker berapa sih? layak engga dengan 20 ribu?” tambahnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak pemerintah Desa Sipak belum memberikan klarifikasi resmi terkait pungutan untuk plat nomor rumah tersebut.

Karena, ketika redaksi publikbicara berupaya untuk klarifikasi pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 09:10 WIB. Kepala desa terkait, maupun Sekretaris Desa (Sekdes) belum berada di kantor dengan alasan kegiatan di luar kantor.

READ  Dapat Laporan Warga, Gubernur Jabar KDM Janji Bawa Dugaan Perusakan Lingkungan oleh PT PMC ke Polda

Sementara itu, menurut bendahara desa yang ditemui di kantor desa, yakni Agus, ketika dikonfirmasi terkait hal plat nomor rumah langsung melempar beban kepada Sekretaris Desa.

“Untuk itu mah ke sekdes saja langsung.” ungkap Agus. Dan selanjutnya ditimpali staf desa lain dengan berujar “ke sini sih (kades/sekdes) tapi mungkin siang.” Kata S.

Lebih lanjut, di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, pungutan untuk plat nomor rumah tersebut diketahui hanya sebesar Rp. 15 ribu rupiah per plat nomor rumah.

READ  Kala Produk Politik Jadi Keteladanan: Rudy Susmanto dan Jaro Ade Hidupkan Pesan Gus Dur

Sementara itu di tempat berbeda, salah satu RT di desa setempat mengungkapkan bahwa dari uang pungutan Rp. 15 ribu tersebut ada upah untuk RT sebesar Rp. 2.000, untuk RW sebesar Rp. 2.000, dan sisanya Rp. 11.000 setor kepada pemerintah Desa Kalong Sawah.

Sementara itu, Kepala Desa Kalong Sawah mengungkapkan bahwa dirinya baru tahu ada pungutan tersebut ketika dikonfirmasi redaksi melalui perpesanan WhatsApp.

Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa harga normal pembuatan plat nomor rumah tidak lebih dari Rp9.000 hingga Rp10.000 per unit.

Namun, berdasarkan informasi yang ia dapat dari sekretaris desanya bahwa hal itu dari seseorang yang mengaku sudah konfirmasi kepada dirinya.

“Itu buk masalah no rumah dari pak pajarudin dia bilang sama saya udah ijin sama ibu lurah katanya suruh langsung ke RT RW aja karna itu reguler yg bayar masing-masing tadinya suruhnya Rp 17 000 tapi para RW sanggup 15000 memang itu bukan program pemerintah sih buk tapi para RW tetep mau pasang no itu katanya untuk penomeran rumah buk.” demikian hasil konfirmasi sang kades kepada sekretaris desanya.

READ  Deal! Tupperware Resmi Hentikan Bisnis di Tanah Air

Lebih lanjutkan, hal tersebut diklaim sekretaris desa berdasarkan sebagai kesepakatan semua Kepala Rukun Warga (Ketua RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Sementara dirinya (sekdes) sudah menghimbau jangan direalisasikan bila memberatkan warga, namun para RW dan RT tetap sepakat untuk memasang.

“Kesepakatan para semua RW buk bahkan saya bilang kalau memberatkan warga jangan ngak dipasang juga ngak apa2 tapi para RW tetap sepakat untuk pasang aja katanya buk.” berber sekretaris desa yang diteruskan kepala desa kepada redaksi saat dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp.

Sementara itu diketahui bahwa, penyedia jasa pengadaan plat nomor rumah tersebut dari sebuah perusahaan sarana prasarana desa.

Warga pun berharap ada penjelasan terbuka dan penggunaan dana yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWow! Gedung Bakorwil Kota Bogor akan Disulap Jadi Kantor Gubernur Dedi Mulyadi, Namanya “Gedung Pakuan Pajajaran”
Artikulli tjetërPenjualan Mobil Turun 5% pada Maret 2025, Gaikindo: Masih Sesuai Ekspektasi Tahunan