Publikbicara.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), langsung bereaksi cepat usai menerima laporan warga soal dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC) di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.
Laporan itu disampaikan saat KDM tengah meninjau lokasi longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Senin (14/4/2025).
Di tengah kunjungan lapangan, kuasa hukum warga, Dwi Arswendo, mendatangi KDM dan menyampaikan secara langsung keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan tersebut yang diduga telah merusak lahan pertanian di Desa Sukaluyu.
“Melaporkan soal pengrusakan lingkungan dan pertanian warga, Pak, oleh PT PMC,” ujar Dwi di hadapan Gubernur.
KDM pun langsung merespons dengan menanyakan lokasi dan pihak yang bertanggung jawab atas perusakan itu.
Setelah mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud adalah PT PMC, KDM menyarankan agar laporan diajukan secara resmi dan berjanji akan menindaklanjuti.
“Ya sudah, nanti saya besok jalan dan akan melaporkan ke Polda ya,” tegas KDM.
Menurut Dwi, lahan pertanian yang kini diratakan dengan buldoser oleh PT PMC rencananya akan dijadikan kawasan komersial seperti perumahan dan tempat wisata, padahal status tanah tersebut masih dalam bentuk lahan garapan.
Ia juga menyebut bahwa PT PMC mengklaim mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun dokumen perizinan disebut-sebut belum lengkap.
KDM pun meminta agar pernyataan tersebut disampaikan terbuka di depan kamera untuk dokumentasi dan sebagai dasar langkah hukum selanjutnya.
Ia juga berjanji akan menurunkan Satpol PP Jawa Barat guna mengecek langsung ke lokasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Nanti saya akan bawa Satuan Polisi Pamong Praja, dan tindak pidananya akan saya bawa ke Polda Jabar, terima kasih,” kata KDM menegaskan komitmennya.
Sebelumnya, pada Jumat (11/4/2025), ratusan warga Desa Sukaluyu telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tamansari.
Mereka menuntut penghentian aktivitas cut and fill oleh PT PMC yang dinilai merusak lingkungan dan menghilangkan lahan pertanian produktif.
Tak hanya itu, warga juga menuntut agar lahan eks-HGU PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas dikembalikan fungsinya sebagai kawasan pertanian dan kehutanan.
Mereka menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kerusakan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang akibat perubahan fungsi lahan.
Dengan janji langsung dari Gubernur, masyarakat kini menaruh harapan besar bahwa suara mereka akan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













