Publikbicara.com– Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan dan pembiayaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya mengeluarkan surat edaran tegas bernomor 32/KS.01.02.04/DINKES. Di Bandung, pada 27 Maret 2025.
Surat tersebut menyoroti pentingnya evaluasi dan peningkatan kinerja RSUD yang selama ini dinilai masih jauh dari harapan, terutama dalam hal akses layanan kesehatan yang adil dan manusiawi.
Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh dikompromikan.
Ia meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan RSUD di wilayahnya masing-masing.

“Seluruh masyarakat Jawa Barat yang berkunjung dan berobat ke RSUD harus dilayani dengan baik dan tidak boleh ditolak dengan alasan apapun, termasuk ketika jenis penyakitnya tidak dijamin BPJS,” demikin penggalan isi dalam surat tersebut.
Salah satu poin paling krusial dalam surat ini adalah larangan menahan pasien yang sudah dirawat di RSUD hanya karena tidak mampu membayar.
Praktik penahanan pasien ini masih sering terjadi, terutama di daerah-daerah dengan sistem pelayanan yang belum terintegrasi optimal.
Dedi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Ia menjanjikan adanya rekonsiliasi data dan pembiayaan BPJS untuk memastikan tidak ada warga yang terabaikan.
Surat ini bukan hanya soal kewenangan, tapi tentang kemanusiaan dan panggilan tugas mulia pemerintahan.

Surat edaran ini muncul di saat berbagai laporan mengenai buruknya pelayanan RSUD di sejumlah wilayah kembali mencuat ke publik.
Mulai dari pasien yang ditolak berobat, hingga warga miskin yang tidak bisa pulang karena belum melunasi biaya perawatan atau denda BPJS.
Langkah Gubernur Dedi Mulyadi dinilai sebagai teguran keras sekaligus peringatan moral bagi seluruh pemimpin daerah agar tidak abai terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Kini bola ada di tangan para kepala daerah, akankah surat ini ditindaklanjuti dengan aksi nyata, atau hanya menjadi dokumen formalitas belaka.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













