Publikbicara.com– Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter residen Universitas Padjadjaran, Priguna Anugrah, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Langkah tegas ini diambil atas permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai wujud komitmen menjaga kehormatan dan integritas profesi kedokteran di Indonesia.
Tak hanya STR, KKI juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) Priguna.
“Pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus penegakan etika profesi,” tegas Ketua KKI, Arianti Ayana, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Arianti menegaskan, pencabutan SIP berarti yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan praktik kedokteran seumur hidup.
Tak hanya itu, Kemenkes juga memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.
Evaluasi mendalam akan dilakukan demi membenahi sistem tata kelola dan pengawasan dalam pendidikan dokter spesialis.
“Evaluasi ini diharapkan menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika,” tambah Arianti.
Sebelumnya, kasus pelecehan ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat menahan Priguna atas laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Selasa dini hari, 18 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa pelaku berpura-pura mengambil darah dari korban, kemudian membawanya ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di lantai 7 RSHS.
Disana, pelaku memaksa korban mengenakan baju operasi, menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali, lalu menghubungkannya dengan selang bius.
Korban sempat kehilangan kesadaran sebelum akhirnya dibawa kembali ke lantai dasar sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk infus, sarung tangan, suntikan, jarum, kondom, serta obat-obatan seperti midazolam.
Pelaku kini dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













