Publikbicara.com – Polsek Jasinga bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan di Pasar Tradisional Jasinga.
Kejadian ini mencuat setelah viral di TikTok pada Kamis (10/4/2025) malam, dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., memimpin langsung penangkapan pelaku yang diketahui bernama Muhammad Sahroni alias Roni (35), seorang buruh angkut asal Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB setelah pihak kepolisian menerima aduan masyarakat terkait aksi pemerasan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelaku diduga meminta uang secara paksa kepada para sopir angkutan yang mengirim barang ke pasar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000, tiga lembar proposal, serta satu tas selempang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jasinga segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
✅ Mengamankan pelaku dan barang bukti
✅ Mencari saksi-saksi
✅ Melakukan interogasi
✅ Melengkapi administrasi penyelidikan
✅ Mendokumentasikan kejadian
✅ Melaporkan perkembangan kepada pimpina
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Polsek Jasinga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan aksi premanisme atau tindak kejahatan lainnya.
Dengan adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jasinga dapat terus terjaga.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













