Publikbicara.com – Sejumlah pemudik yang hendak kembali ke kota asal usai merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah mengeluhkan lonjakan harga tiket kereta api.
Bahkan, beberapa tiket mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan hari biasa.
“Harga tiket naik drastis, saya kaget karena biasanya tidak semahal ini. Padahal, saya sudah berusaha memesan jauh-jauh hari,” keluh salah seorang penumpang di Stasiun Gambir, Sabtu (5/4/2025).
Menanggapi hal ini, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa kenaikan harga tiket tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk kereta api komersial atau non-subsidi.
“Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama masih dalam batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ixfan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ixfan menyebut bahwa penetapan TBA dan TBB bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode tertentu seperti musim mudik Lebaran.
“Regulasi ini dibuat untuk melindungi konsumen serta menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Meski demikian, lonjakan harga tiket tetap menjadi keluhan utama bagi masyarakat.
Beberapa pemudik berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar perjalanan mudik lebih terjangkau bagi semua kalangan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













