Publikbicara.com – Program kompensasi untuk sopir angkot di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai polemik.
Bantuan sebesar Rp 1,5 juta per sopir yang seharusnya diterima penuh, diduga mengalami pemotongan oleh oknum tertentu.
Dugaan adanya pemotongan dana kompensasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait kasus tersebut.
“Betul banyak laporan yang masuk. Saya juga mendapat informasi bahwa ada dugaan pemotongan sehingga sopir hanya menerima sekitar Rp 800 ribu,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025) sore.
Dishub Kabupaten Bogor mengaku akan segera menindaklanjuti laporan ini.
Dadang menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut pelaku di balik dugaan pemotongan dana kompensasi tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, karena ini ranahnya ada di polisi. Kita akan lakukan penindakan agar bantuan ini bisa diterima secara penuh oleh para sopir,” tegasnya.
Selain masalah pemotongan, Dadang juga mengungkapkan bahwa masih banyak sopir angkot yang belum menerima dana kompensasi sama sekali.
Hal ini menyebabkan mereka tetap beroperasi meski telah dilarang selama masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Setelah kami tanya, beberapa kendaraan tidak mendapatkan subsidi. Itu sebabnya mereka tetap beroperasi,” tambahnya.
Untuk memastikan distribusi yang merata, Dishub Kabupaten Bogor akan mendata ulang para sopir angkot yang belum menerima bantuan.
Dadang menegaskan bahwa dana kompensasi dari Gubernur Jawa Barat harus tersalurkan dengan baik tanpa ada pemotongan.
“Data dari tiga trayek menunjukkan sekitar 715 sopir yang telah menerima kompensasi, yaitu dari trayek Ciawi-Cisarua, Pasir Muncang-Ciawi, dan Ciawi-Cibedug,” pungkasnya.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan sopir angkot Puncak yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan harian.
Dengan adanya dugaan penyunatan ini, diharapkan aparat terkait segera bertindak untuk mengembalikan hak para sopir dan memastikan keadilan dalam penyaluran dana bantuan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













