Publikbicara.com – Sejumlah pengusaha bata merah di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diduga masih nekat beroperasi di lahan seluas 100 hektare yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lahan tersebut merupakan aset milik PT CS yang terkait dengan kasus Jiwasraya pada tahun 2023.
Lahan sitaan ini tersebar di dua desa, yakni Desa Pingku dan Desa Cikuda, meliputi Kampung Pahelar dan Kampung Gunung Picung di Desa Pingku serta Kampung Asem di Desa Cikuda.
Meski telah berada di bawah pengawasan pemerintah, sejumlah pengusaha tampak tetap menjalankan aktivitas di area tersebut tanpa izin.
Seorang warga Desa Pingku, Arsuman, mengungkapkan bahwa aktivitas di lahan tersebut masih terus berlangsung meskipun telah ada larangan.
“Mereka seakan tidak menghiraukan pemberhentian di area tersebut, padahal ini adalah lahan sitaan milik PT Candra Sentosa yang luasnya lebih dari 100 hektare,” ujar Arsuman.
Ia juga mengaku menjadi saksi saat pihak Kejagung menetapkan batas-batas lahan yang disita.
“Waktu itu saya menyaksikan langsung proses penandaan batas lahan oleh Kejagung,” tambahnya seperti dikutip dari portalbogor. Senin, (24/03/2025).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, lahan tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan Kejagung.
Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak desa untuk menghentikan aktivitas para pengusaha bata merah yang diduga menyerobot lahan sitaan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar lahan yang telah disita oleh negara tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













