Publikbicara.com – Jakarta, 20 Maret 2025.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah seluruh anggota DPR lintas fraksi menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
“Sekarang tiba lah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Serempak, seluruh anggota DPR menjawab, “Setuju,” sebelum akhirnya revisi UU TNI disahkan secara resmi.
Revisi UU TNI kali ini membawa perubahan strategis yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Puan menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini difokuskan pada tiga substansi utama, yaitu:
1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal 7 UU TNI mengalami perubahan dengan menambahkan dua tugas baru dalam OMSP. Dengan demikian, jumlah tugas pokok TNI yang sebelumnya 14 kini bertambah menjadi 16.
“Penambahan dua tugas pokok ini mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas Puan.
2. Perluasan Penempatan Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga
Revisi Pasal 47 UU TNI mengatur bahwa jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI meningkat dari 10 menjadi 14.
Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan strategis nasional dan permintaan dari pimpinan kementerian serta lembaga terkait.
3. Penyesuaian Masa Dinas Keprajuritan
Perubahan ini dilakukan atas dasar keadilan bagi prajurit TNI. Masa dinas yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama kini diperpanjang sesuai jenjang kepangkatan yang lebih proporsional.
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional,” tambah Puan.
Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan membawa dampak signifikan bagi struktur organisasi dan tugas pokok TNI.
Penambahan tugas dalam OMSP menegaskan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks di era digital.
Selain itu, perluasan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga memperkuat sinergi antara TNI dengan instansi sipil dalam mendukung kebijakan strategis nasional.
Sementara itu, penyesuaian masa dinas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit, sekaligus memastikan keberlanjutan regenerasi di tubuh TNI.
Dengan revisi ini, diharapkan TNI semakin adaptif terhadap dinamika global dan mampu menghadapi tantangan pertahanan yang terus berkembang.
Pengesahan UU TNI yang baru ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat pertahanan nasional serta menjaga kedaulatan negara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













