Beranda News Gakkum LH Tegas Tangani Kasus Lingkungan: Dari Sampah hingga Kerusakan Kawasan Lido...

Gakkum LH Tegas Tangani Kasus Lingkungan: Dari Sampah hingga Kerusakan Kawasan Lido dan Puncak

Publikbicara.com – Jakarta, 12 Maret 2025, Sejak terbentuk pada Desember 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pelanggaran lingkungan.

Sejumlah kasus besar telah masuk dalam tahap penyidikan, mulai dari pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan hingga dugaan kerusakan lingkungan akibat pembangunan di Lido dan Puncak.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Gakkum LH berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

READ  Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen Satwa Dilindungi ke Amerika Serikat, Dua Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

“Upaya penegakan hukum harus dilakukan secara intensif, terutama dalam kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti kasus yang sedang ditangani,” ujar Rizal.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pengelola sampah ilegal yang kini siap disidangkan.

Kasus ini diharapkan menjadi momen penting dalam penegakan hukum lingkungan.

READ  Wakil Bupati Ungkap Bahwa Ciguha Merupakan Cahaya Harapan di Ujung Senja

Saat ini, Tim PPNS Gakkum LH tengah mendalami tiga kasus pengelolaan sampah yang sudah masuk tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), yaitu:

  1. TPA Regional Sarbagita Suwung, Bali
  2. TPA Bakung, Bandar Lampung
  3. TPS Pasar Induk Caringin, Bandung

Sementara itu, tiga kasus lainnya telah masuk tahap penyidikan, yakni:

READ  Wabup Bogor Jaro Ade Tegas Berantas Premanisme Demi Iklim Investasi Kondusif
  1. TPA Limo, Depok (tersangka dalam daftar pencarian orang)
  2. TPA Burangkeng, Bekasi (tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi)
  3. TPA Rawa Kucing, Tangerang (proses pemenuhan petunjuk Jaksa)

Selain kasus sampah, dugaan kerusakan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido, Kabupaten Bogor, juga menjadi sorotan.

Penyidikan mengarah kepada dugaan pelanggaran oleh PT MNC Land Lido, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di area sempadan dan Danau Lido akibat pembangunan yang dilakukan.

READ  Cahaya Ramadhan di Nanggung: 1.500 Paket Sembako dan Santunan untuk Yatim dari UBPE Antam Pongkor

Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H., Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, mengungkapkan bahwa saat ini pemeriksaan saksi dan ahli tengah dilakukan guna menetapkan tersangka korporasi.

PT MNC Land Lido diduga melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sengketa Lingkungan: PNBP Capai Ratusan Miliar Rupiah

READ  Jaro Ade Disambut Antusias Para Tokoh Kampung Ciguha dalam Kegiatan Tarawih Keliling

Melalui jalur hukum perdata, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup-KLH berhasil mengamankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp107,4 miliar dari berbagai kasus pencemaran dan perusakan lingkungan.

Dari jumlah tersebut, Rp106,9 miliar berasal dari penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H., M.H. menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan efektivitas instrumen hukum dalam menyelesaikan konflik lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara.

READ  Cahaya Ramadhan di Nanggung: 1.500 Paket Sembako dan Santunan untuk Yatim dari UBPE Antam Pongkor

Sorotan Menteri LH: Tutupan Lahan Puncak Dalam Pengawasan

Menteri Lingkungan Hidup juga menaruh perhatian khusus terhadap kondisi tutupan lahan di kawasan Puncak, Bogor.

Tim pengawas lingkungan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas, yang memiliki Hak Guna Usaha seluas ±1.600 Ha.

READ  Tim Satgas Awasi Aktivitas di DAS Cisadane, Soroti Pembangunan Jalan dan Penggunaan Lahan 20 Hektare

Salah satu temuan penting adalah perubahan tutupan lahan yang signifikan di Hibics Fantasy Puncak, yang awalnya area perkebunan teh namun kini berubah menjadi bangunan permanen.

Perubahan ini diduga menyebabkan peningkatan runoff air hujan, yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Cisarua pada 2 Maret 2025.

Dengan semakin banyaknya kasus lingkungan yang ditangani, Gakkum LH berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi lingkungan hidup bagi generasi mendatang.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakGakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen Satwa Dilindungi ke Amerika Serikat, Dua Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Artikulli tjetërAnggota DPRD Usep Nukliri Tebus Jenazah yang Tertahan Selama 4 Jam di RSUD Lewiliang