Publikbicara.com – Jakarta, 19 Maret 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar dilindungi yang dikirim secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat.
Dua pelaku, BH (32) dan NJ (23), ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 18 Maret 2025.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 94 spesimen satwa dilindungi, terdiri dari 70 tengkorak primata (orangutan, beruk, dan monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang. BH berperan sebagai pemilik barang, sementara NJ bertugas menjual spesimen tersebut ke luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah United States Fish and Wildlife Service (USFWS) menyita kiriman satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat dua minggu lalu.

Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut kemudian melakukan pelacakan digital hingga menemukan akun yang digunakan untuk menjual bagian tubuh satwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan transaksi perdagangan ilegal ini selama satu tahun dan mengirim lebih dari sepuluh kali ke Amerika Serikat serta Inggris.
Para pelaku kini menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.

Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi, baik di dalam maupun luar negeri.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), dari berbagai ancaman kejahatan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar merupakan salah satu bisnis ilegal terbesar di dunia.
“Perdagangan ilegal TSL dilindungi ini termasuk kejahatan lintas negara (transnational crime) dan menempati peringkat keempat dalam daftar kejahatan dengan omset terbesar di dunia, setelah narkotika, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Money Laundering (TPPU).
Tim ini akan menelusuri hingga ke level pemilik manfaat (beneficial ownership) dan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di Indonesia maupun internasional.

Kasus ini merupakan hasil kolaborasi Ditjen Gakkum Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kerja sama internasional dengan USFWS.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.
Mengingat pentingnya keberadaan satwa liar bagi keseimbangan ekosistem, tindakan tegas harus dilakukan agar para pelaku kejahatan serupa berpikir ulang sebelum mencoba melanggar hukum.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain,” tegas Ditjen Gakkum Kehutanan.
Dengan komitmen kuat dan kerja sama lintas lembaga, Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kekayaan biodiversitasnya untuk generasi mendatang.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













