
Publikbicara.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Kawasan Hutan kembali turun ke lapangan untuk mengawasi aktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane.
Pengawasan kali ini menyoroti pembangunan akses jalan usaha serta penggunaan lahan seluas 20 hektare yang sebagian digunakan sebagai tempat pembuangan tailing.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan harus memiliki izin yang sesuai.
“Hari ini kami melanjutkan kegiatan di DAS Cisadane. Kalau kemarin kami mengawasi 15 titik vila, hari ini kami meninjau kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan akses jalan usaha. Kami akan melihat apakah kegiatan ini sudah memiliki izin yang sesuai,” ujar Yazid di lokasi, Selasa (18/3).

Selain jalan, tim juga menemukan aktivitas lain di lahan seluas 20 hektare yang diduga menjadi tempat pembuangan tailing dari kegiatan usaha di wilayah tersebut.
Untuk memastikan legalitasnya, tim satgas memasang papan pengawasan sebagai penanda bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.
“Kami memasang papan pengawasan di dua titik sebagai pengingat bahwa kawasan ini adalah hutan yang harus dikelola sesuai aturan. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengecek perizinannya,” kata Yazid.
Menurut Yazid, setiap aktivitas usaha di kawasan hutan wajib memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.
Jika ditemukan pelanggaran, ada tiga instrumen hukum yang bisa diterapkan, yakni sanksi administratif, gugatan ganti rugi untuk pemulihan ekosistem, dan sanksi pidana.

“Kami akan mengecek apakah kegiatan ini sudah memiliki izin. Jika tidak, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Menanggapi pengawasan ini, Vice President CSR and ER West Region PT Antam UBPE Pongkor, Munadji, mengakui bahwa perizinan terkait kawasan tersebut masih dalam proses.
“Perlu kami sampaikan bahwa ini masih dalam tahap perizinan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera keluar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan desa, tetapi juga berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Antam.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengurus pemisahan antara izin hutan desa dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami harus memisahkan dulu izin hutan desa dengan IPPKH yang ada dalam kawasan hutan. Kami berharap prosesnya bisa segera selesai,” pungkasnya.
Pengawasan ketat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan memastikan semua aktivitas di dalamnya berjalan sesuai aturan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












