Publikbicara.com – Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menepis isu liar yang beredar terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Dasco menegaskan bahwa revisi tersebut hanya mencakup tiga pasal, bukan lebih dari itu seperti yang banyak dikabarkan di media sosial.
“RUU TNI ini hanya membahas tiga pasal tertentu, tidak ada pembahasan diam-diam atau agenda tersembunyi seperti yang beredar di publik,” ujar Dasco dengan tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan negara.
Menurutnya, hoaks dan disinformasi dapat menyesatkan opini publik serta menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Oleh karena itu, mari tetap teliti dan hati-hati dalam menyaring informasi. Pastikan sumbernya berasal dari lembaga resmi dan berwenang,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Dasco berharap masyarakat tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi.
Ia juga memastikan bahwa DPR RI tetap bekerja secara transparan dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













