Beranda News THR Adalah Hak Pekerja, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu!

THR Adalah Hak Pekerja, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu!

Publikbicara.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan tenaga kerja.

Regulasi yang ada telah memberikan jaminan hukum yang jelas terkait kewajiban perusahaan dalam membayar THR.

Oleh karena itu, setiap perusahaan harus memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Misteri Gentong Pengolah PETI: Perhutani Ungkap Jejak Tambang Ilegal di Cigudeg

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka, yakni:

  • Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional dengan rumus:
  • (Masa kerja dalam bulan/12) x 1 bulan gaji
READ  Era Baru Timnas Indonesia! Ujian Perdana Patrick Kluivert Hadapi Australia di AFC Asian Qualifiers

Bahkan, pekerja yang masih dalam masa percobaan pun tetap berhak menerima THR.

Hal ini menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawan mereka.

Untuk memastikan hak pekerja media terpenuhi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka pos pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

READ  Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Pengemudi dan Kurir Online, Bonus Hari Raya Jadi Perhatian

Pengaduan dapat dilakukan melalui laman lapor.lbhpers.org atau dengan mengakses tautan yang tersedia di bio mereka.

Dewan Pers juga menegaskan dalam Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers bahwa perusahaan media wajib memberikan upah dan tunjangan kepada jurnalis sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran THR.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan melarang perusahaan membayar THR dengan cara dicicil atau berkala.

READ  Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Pengemudi dan Kurir Online, Bonus Hari Raya Jadi Perhatian

Jika ada perusahaan yang melanggar, mereka dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan atau penonaktifan kegiatan usaha.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pekerja diharapkan lebih sadar akan hak-haknya, sementara perusahaan diingatkan untuk memenuhi kewajiban mereka.

Jangan ragu untuk melaporkan jika ada pelanggaran, karena kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama dalam hubungan industrial yang sehat.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMisteri Gentong Pengolah PETI: Perhutani Ungkap Jejak Tambang Ilegal di Cigudeg
Artikulli tjetërJabar Ngariung: Dedi Mulyadi Dorong Reformasi Pendidikan dan Sinergi Daerah