Punlikbicara.com – Mentari siang mulai merambat turun ketika sekelompok petugas Perhutani menyusuri kawasan hutan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Udara yang biasanya segar di antara rimbun pepohonan terasa berat, menyimpan sesuatu yang tak biasa.
Langkah kaki mereka terhenti saat mata menangkap sesuatu yang janggal, belasan gentong tampak beroperasi diantara permukiman warga di seputar kawasan Perhutani.
Aroma menyengat menyeruak dari dalamnya, mengisyaratkan aktivitas yang lebih dari sekadar perapian biasa. Dengan hati-hati, mereka mendekat.
Hingga tampak sebuah aktivitas pengolahan hasil pertambangan tanpa izin (Peti) yang tengah beroperasi seplah tanpa terendus selama ini.

Sebenarnya, mereka (Petugas) tak sedang dalam misi penggerebekan. Hari itu, para petugas hanya menjalankan tugas rutin: menyebarluaskan imbauan terkait ancaman bencana alam akibat cuaca ekstrem yang semakin tak menentu.
Imbauan itu sendiri telah tertuang dalam surat edaran bernomor 0004/043.7/JASG-BGR/2024, yang meminta seluruh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) di lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jasinga – Leuwiliang untuk meningkatkan pengamanan dan perlindungan hutan.
Namun, siapa sangka, di balik misi sederhana itu, mereka justru menemukan sesuatu yang lebih besar, aktivitas tambang ilegal yang berjalan seolah tanpa gangguan.
Gentong-gentong itu bukan sekadar wadah biasa, mereka adalah bukti dari proses pengolahan hasil tambang ilegal yang bisa saja telah berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui pihak berwenang.
Salah satu petugas, yang memilih namanya tetap anonim tampak mengusap peluh di dahinya. Ada kegelisahan yang terpancar dari sorot matanya.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan pimpinan, langkah selanjutnya seperti apa. Biar pimpinan dan pihak berwajib yang menindak,” ujarnya, suaranya pelan namun tegas. Rabu, (12/03/2025).

Masalah pertambangan ilegal di kawasan hutan bukan hal baru, namun tetap menjadi ancaman serius bagi ekosistem.
Tanah yang dirusak, aliran sungai dapat tercemar, hingga potensi longsor dan banjir adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika dibiarkan.
Sementara itu, dilansir dari Jabaronline.com dengan tajuk berita “Wow! Petugas Perhutani Temukan Belasan Gentong Ilegal di Cigudeg” Belsan gentong tersebut milik sejumlah orang.
Kini, pertanyaan besar pun muncul: siapa yang berada di balik operasi tambang ilegal ini? Dan mengapa mereka bisa begitu leluasa beroperasi di tengah hutan tanpa pengawasan?
Satu hal yang pasti, temuan ini bukan akhir dari cerita. Ini hanyalah awal dari babak baru yang menuntut jawaban dan tindakan nyata demi menjaga kelestarian hutan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













