Beranda News Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas Evaluasi Izin Wisata Puncak, Siap Cabut Jika...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas Evaluasi Izin Wisata Puncak, Siap Cabut Jika Melanggar

Publikbicara.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah tegas terhadap alih fungsi lahan di kawasan Puncak dengan membuka peluang pencabutan izin dua tempat wisata, yaitu Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy.

“Ya tentunya harus kita evaluasi. Pada saat observasi, kebijakan harus ditentukan dulu, dan kami akan menindaklanjuti.” kata Rudy.

“Kami ingin setiap kebijakan yang ada tetap sejalan dengan pemerintah pusat,” ujar Rudy saat melakukan penyegelan Eiger Adventure Land di Megamendung, Kamis (6/3).

READ  Kabar Gembira! Libur Lebaran Dimajukan, Diskon Tol dan Tiket Pesawat Siap Meringankan Pemudik

Saat ini, Pemkab Bogor tengah menggelar rapat evaluasi di Cibinong untuk menentukan kelanjutan izin kedua tempat wisata tersebut.

“Nanti hasilnya ke Pak Sekda ya, beliau yang pimpin rapat, masih berlangsung,” tambahnya.

Eiger Adventure Land yang masih dalam tahap pembangunan diketahui telah mengantongi izin dari Pemkab Bogor sejak beberapa tahun lalu.

READ  Menu Istimewa MBG di Bulan Ramadan: Nutrisi Terjaga, Ibadah Lancar!

Sementara itu, Hibisc Fantasy memiliki izin untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, tetapi pembangunannya di lapangan meluas hingga 15.000 meter persegi.

Selain dua tempat wisata tersebut, Pemkab Bogor juga menyegel dua lokasi lainnya yang diduga melanggar aturan alih fungsi lahan, yaitu Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas.

Menanggapi maraknya kasus alih fungsi lahan, Rudy Susmanto mengambil kebijakan tegas dengan mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses perizinan.

READ  Menu Istimewa MBG di Bulan Ramadan: Nutrisi Terjaga, Ibadah Lancar!

“Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani. Seluruh proses perizinan yang sebelumnya didelegasikan ke SKPD kini dikembalikan ke kepala daerah,” tegas Rudy.

Dengan aturan baru ini, setiap pengurusan izin harus melewati mekanisme SKPD melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) sebelum mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.

Selain itu, Rudy juga berencana mengevaluasi berbagai izin yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Pemkab Bogor.

READ  IAIB Sukses Gelar Seminar Nasional: Bahas Urgensi Ziswaf dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bogor tidak akan mentoleransi pelanggaran alih fungsi lahan, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang di kawasan Puncak.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKabar Gembira! Libur Lebaran Dimajukan, Diskon Tol dan Tiket Pesawat Siap Meringankan Pemudik
Artikulli tjetërJangan Takut Hadapi Kesulitan, Sebab Allah Menjamin Kemudahan