Publikbicara.com – Praktik peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya terbongkar.
Seorang perempuan berinisial AA dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut.
Kasus ini terungkap setelah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA memvonis AA atas percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Selain hukuman penjara, AA juga dikenai denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Dilansir dari BogorOnline.com yang tajut artikel “Pengendalian Bisnis Narkoba yang Diduga Dilakukan dari Dalam Lapas Pondok Rajeg Cibinong Terbongkar, Begini Faktanya.” pada Kamis, (27/02/2025).
AA diketahui berkomunikasi dengan WBP berinisial AR melalui aplikasi WhatsApp.
Pada 9 Juli 2024, AR menginstruksikan AA untuk mengambil sabu seberat 10 gram yang telah disimpan di atas rumput di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Sesuai arahan AR, AA kemudian membagi barang haram tersebut menjadi dua paket masing-masing seberat lima gram.
Keesokan harinya, 10 Juli 2024, ia kembali menempelkan satu paket sabu di sekitar Perumahan Yasmin, sementara sisanya masih disimpan di kantong celana jeans miliknya menunggu instruksi lebih lanjut.
Namun, keberuntungan AA tak berlangsung lama lantaran pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, saat sedang berkunjung ke Lapas Cibinong, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.
Petugas piket Unit Satuan Narkoba Polres Bogor yang menerima laporan dari petugas pengunjung langsung mengamankan AA.
Kasus ini mengungkap bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas masih menjadi persoalan serius.
Dugaan bahwa beberapa WBP Lapas Pondok Rajeg masih leluasa menggunakan telepon genggam untuk menjalankan bisnis haramnya semakin menguat.
Seorang pejabat Satnarkoba Polres Bogor yang enggan disebutkan namanya membenarkan kasus ini.
“Iya, itu sudah putus juga, kayaknya udah lama. Itu kasus di lapas, perempuan yang ngirim sabu dengan vonis 4 tahun penjara,” ujarnya, Senin (24/02/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pejabat Lapas Pondok Rajeg Kelas IIA Cibinong masih belum mendapatkan tanggapan.
Surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan wartawan sejak Selasa (25/02/2025) tak berbalas hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem keamanan lapas yang seharusnya mampu mencegah peredaran narkotika dari dalam tembok penjara.
Akankah ada tindakan tegas untuk membongkar jaringan yang lebih besar?***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













