Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada.
Yeremias Bisai Didiskualifikasi dari Pilgub Papua 2024
Salah satu keputusan besar MK adalah mendiskualifikasi Yeremias Bisai, calon wakil gubernur nomor urut 1 di Pilgub Papua 2024.
Gugatan terhadap Yeremias diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa Yeremias Bisai tidak jujur dalam pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan.
Ia terbukti menyertakan surat keterangan yang tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri di domisilinya, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Yeremias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon dan didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” tegas Hakim MK Arsul Sani.

Sebagai konsekuensi, KPU Provinsi Papua diperintahkan untuk menggelar PSU dengan tetap menyertakan pasangan calon nomor urut 1, namun tanpa Yeremias Bisai.
PSU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.
Ade Sugianto Gagal Maju di Pilkada Tasikmalaya
Selain di Papua, MK juga mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Bupati Tasikmalaya 2024. Alasannya, Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa periode pertama jabatan Ade dihitung selama lebih dari dua tahun enam bulan, sehingga secara hukum sudah dianggap satu periode penuh.
Dengan periode kedua yang berlangsung lima tahun, Ade dinyatakan telah menjabat selama dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H Ade Sugianto dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024,” ujar Guntur.
KPU Kabupaten Tasikmalaya pun diperintahkan untuk menggelar PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai peserta.
Kontrak Politik dan Intervensi Pejabat, Sejumlah Paslon Lain Didiskualifikasi
Selain dua kasus di atas, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
MK menilai mereka telah melakukan kontrak politik dengan para ketua RT untuk menjanjikan alokasi dana kampung miliaran rupiah jika terpilih.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa kontrak politik tersebut membatasi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan secara independen.
Di Kabupaten Serang, pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, juga terkena diskualifikasi.
Ratu, yang merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, dinyatakan mendapatkan keuntungan dari keterlibatan sang suami dalam mengarahkan kepala desa untuk mendukung pencalonannya.
“Mahkamah menemukan adanya pertautan erat kepentingan antara kepala desa dengan Menteri Desa, yang melanggar prinsip keadilan dalam Pilkada,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Pilkada 2024 di Sejumlah Wilayah Kembali ke Kotak Suara
Dengan putusan ini, Pilkada di beberapa daerah akan mengalami perombakan besar, dengan PSU yang harus digelar dalam batas waktu tertentu.
Keputusan MK ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Kini, masyarakat di wilayah-wilayah terkait harus bersiap kembali ke tempat pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daerah mereka yang baru, tanpa kehadiran calon-calon yang telah didiskualifikasi.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













