Beranda Hukum Kades di Bogor Touring Pake Motor Plat Merah: Ini Aturan Penggunaan Kendaraan...

Kades di Bogor Touring Pake Motor Plat Merah: Ini Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Plat Merah

Publikbicara.com – Penggunaan kendaraan dinas dengan pelat merah telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi untuk memastikan efisiensi, disiplin, dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN).

Sayangnya, masih sering ditemukan penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja atau bahkan ke luar kota tanpa izin resmi.

Aturan penggunaan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

READ  Potret Puluhan Kades di Kabupaten Bogor Touring Pakai Motor Plat Merah, Ini Alasannya

Beberapa ketentuan utama dalam regulasi tersebut diantaranya meliputi:

1. Penggunaan Sesuai Tugas dan Fungsi Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi terkait.

2. Pembatasan Waktu Penggunaan Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan selama hari kerja kantor, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995 yang mengatur hari kerja.

Namun, jadwal kerja ini dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

READ  Wangsa Kerta Panembahan Jasinga: Jejak Sejarah dan Makna Filosofis dalam Budaya

3. Pembatasan Wilayah Kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam kota. Jika diperlukan untuk perjalanan ke luar kota, maka harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang Menyalahgunakan Kendaraan Dinas: bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi tegas menanti. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, dapat dikenai hukuman disiplin.

READ  Manaqib: Antara Tradisi Spiritual dan Tantangan Komersialisasi

Bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dalam kasus pelanggaran berat.

Meskipun aturan sudah jelas, pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan.

Tidak jarang kendaraan dinas plat terlihat di pusat perbelanjaan, tempat wisata, atau bahkan digunakan oleh keluarga ASN untuk keperluan pribadi.

READ  Manaqib: Memahami Sejarah, Bukan Sekadar Ritual

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan oleh masing-masing instansi.

Sejumlah daerah mulai menerapkan pengawasan ketat, termasuk dengan pemasangan stiker identitas instansi pada kendaraan dinas serta inspeksi mendadak.

Namun, tanpa kesadaran dari ASN sendiri, penyalahgunaan ini akan sulit diberantas.

READ  PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!

Sebagai informasi, mendaraan dinas adalah aset negara yang seharusnya digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung kinerja pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya regulasi yang ketat dan pengawasan yang lebih efektif, diharapkan penyalahgunaan kendaraan dinas bisa diminimalisir, sehingga anggaran negara dapat digunakan dengan lebih efisien dan transparan.

Sebelumnya, Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor kedapatan melakukan Touring menggunakan kendaraan dinas berplat merah pada Sabtu, 22 Februari 2025.

READ  Manaqib: Memahami Sejarah, Bukan Sekadar Ritual

Aksi ini pun menjadi sorotan lantaran motor yang digunakan plat merah yang merupakan aset negara.

Salah satu kades di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat mengungkapkan bahwa touring ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempererat sinergitas dan tali silaturahmi antar kepala desa.

“Gak semua (ikut) sih, tapi tiap kecmatan ada.” ungkap salah satu kades saat dikonfirmasi redaksi melalui perpesanan whatsapp.

READ  ATR/BPN Batalkan 192 Sertifikat Laut di Tangerang, Masih Ada 13 yang Abu-abu

“Selain itu, rombongan juga bertujuan untuk menelusuri kampung adat dan budaya di sekitar wilayah Baduy, Banten.” kata Kades yang nanya dirahasiakan.

Lebih lanjut, kegiatan ini diklaim bukan sekadar touring biasa, tetapi juga bentuk kebersamaan para kepala desa dalam menjaga kekompakan dan mempererat komunikasi lintas wilayah.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan touring tetap menuai pertanyaan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait apakah kegiatan ini mendapat izin atau tidak.

READ  Jelang Ramadan, Pemerintah Gandeng PT Pos Indonesia untuk Percepat Distribusi Bahan Pokok

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari instansi terkait mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan non-operasional seperti ini.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPotret Puluhan Kades di Kabupaten Bogor Touring Pakai Motor Plat Merah, Ini Alasannya
Artikulli tjetërSukatani: Band Punk dari Purbalingga yang Menyuarakan Perlawanan Sosial