Beranda Hukum Truk Besar Bebas Melintas di Jam Sekolah, Kemana Perbup Bogor Nomor 56...

Truk Besar Bebas Melintas di Jam Sekolah, Kemana Perbup Bogor Nomor 56 Tentang Jam Operasional! 

Publikbicara.com – Pemandangan truk tambang yang melaju di tengah padatnya aktivitas masyarakat, terutama saat jam sekolah, kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor.

Meskipun telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), kendaraan berat ini tetap leluasa melintas tanpa kendala, seolah aturan yang ada tak memiliki kekuatan.

Awalnya, jam operasional angkutan tambang diatur dalam Perbup Nomor 160 Tahun 2023, yang membatasi operasional dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

READ  Presiden Prabowo Teken PP 8/2025: Eksportir Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri

Namun, revisi terbaru melalui Perbup Nomor 56 Tahun 2023 justru memberikan kelonggaran dengan mengizinkan truk tambang melintas mulai pukul 20.00 WIB.

Sayangnya, di lapangan, pelanggaran terhadap aturan ini terus terjadi tanpa pengawasan yang memadai.

Seperti yang terlihat di Kecamatan Rumpin, truk-truk besar tetap beroperasi di luar jam yang ditetapkan.

READ  Brace Mikel Merino Bawa Meriam London Curi Poin Penuh di Kandang Leicester

Bahkan, kendaraan bermuatan berat ini kerap melaju di tengah keramaian anak sekolah, menimbulkan keresahan dan ancaman keselamatan bagi warga.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Rumpin, H. Mad Harun, meminta ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi.

Dalam agenda reses anggota DPRD yang digelar di hari yang sama, ia menyoroti kondisi ruas jalan kabupaten yang semakin memburuk akibat aktivitas tambang.

READ  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Resmikan Pembukaan Turnamen Futsal dan Lomba Paskibra Piala Anggota DPRD

“Peningkatan pemeliharaan jalan pada ruas-ruas milik kabupaten harus menjadi perhatian utama, khususnya di wilayah terdampak aktivitas tambang. Jika tidak ada pengawasan ketat, kondisi jalan akan terus memburuk,” tegasnya. Selasa, (18/02/2025).

Fenomena ini semakin menguatkan anggapan bahwa pemerintah daerah seolah tak berdaya di hadapan kepentingan pengusaha tambang.

Tanpa penegakan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, keselamatan masyarakat akan terus terabaikan, sementara infrastruktur jalan semakin tergerus oleh kendaraan berat yang berlalu-lalang tanpa batas.

READ  Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Siapkan Anggaran Usai MK Wajibkan Sekolah Dasar dan Menengah Gratis

“Sebenarnya sangat mengkhawatirkan di jam sekolah truk tambang udah beroperasi seakan tidak peduli pada keselamatan anak-anak kami.” ungkap salah satu warga Rumpin yang enggan disebut namanya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo Teken PP 8/2025: Eksportir Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri
Artikulli tjetërIroni Ketahanan Pangan: Sawah Mengering, Irigasi Terbengkalai di Bogor bagian Barat