Publikbicara.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) dalam sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga hasil kekayaan alam Indonesia dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Eksportir Wajib Simpan DHE di Bank Nasional
Berdasarkan aturan ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan seluruh DHE SDA mereka di rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan.
Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memastikan hasil kekayaan alam dinikmati oleh bangsa sendiri, tetapi juga memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Meskipun wajib menyimpan DHE di dalam negeri, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaannya. Beberapa opsi yang tersedia meliputi:
✅ Menukar DHE ke rupiah untuk operasional bisnis di bank yang sama.
✅ Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
✅ Memenuhi kewajiban dalam valuta asing.
✅ Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Sanksi bagi Pelanggar:
Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, yakni berupa penangguhan layanan ekspor.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat ketahanan finansial negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













