Publikbicara.com – Pertanyaan tentang waktu mandi wajib setelah haid sering menjadi perbincangan di kalangan Muslimah.
Berdasarkan qoul mu’tamad yang dikuatkan oleh Imam Nawawi, seorang perempuan wajib segera mandi dan melaksanakan ibadah seperti sholat setelah darah haid berhenti, tanpa harus menunggu apakah darah akan keluar lagi atau tidak.
Namun, menurut pendapat Imam Rofi’i, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan menunda mandi wajib, yaitu:
1. Jika seorang perempuan memiliki kebiasaan haid yang terputus-putus.
2. Penundaan mandi tidak boleh melebihi masa adat haidnya.
Sebagai contoh, jika seorang perempuan memiliki adat haid selama 9 hari, tetapi darah haidnya sudah berhenti pada hari ke-5, maka ia diperbolehkan menunda mandi wajib hingga maksimal hari ke-9.
Jika dalam masa penantian (tarobbush) tersebut darah kembali keluar, maka masih dihukumi sebagai haid.
Namun, jika darah tidak keluar lagi hingga melewati masa adat haid, maka sholat atau ibadah wajib lain yang ditinggalkan harus diqodho’.
Pemahaman ini penting agar perempuan Muslimah dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan fiqih.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













