Publikbicara.com – Pengusaha money changer, Helena Lim, kini harus menghadapi hukuman lebih berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara.
Helena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman penjara, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya :
Pada pengadilan tingkat pertama, Helena sebelumnya hanya divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu tindak pidana korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Saat itu, ia juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Namun, dalam putusan banding ini, hukumannya diperberat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perannya dalam skandal besar yang mengguncang sektor pertambangan nasional.
Putusan ini semakin menegaskan bahwa kasus korupsi timah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













