Publikbicara.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Djuyamto menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan tersebut, Hasto bertindak sebagai pemohon, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status hukum Hasto di bawah KPK tetap berlaku dan berpotensi berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus yang menyeret nama Sekjen PDIP ini menjadi perhatian publik, terutama dalam dinamika politik nasional.
KPK sendiri belum memberikan tanggapan resmi pasca putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













