Publikbicara.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memangkas total anggaran belanja hingga Rp306,69 triliun guna meningkatkan efektivitas penggunaan dana negara.
Jika dirinci, penghematan ini mencakup Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).
Pemangkasan ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi fiskal yang bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran serta memastikan penggunaan dana yang lebih tepat sasaran.
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat membantu memperkuat stabilitas fiskal, mengurangi pemborosan anggaran, dan meningkatkan efektivitas program-program pemerintah.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemangkasan ini tidak akan mengganggu program prioritas nasional, melainkan bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dapat lebih cermat dalam mengelola anggaran, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













