Publikbicara.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terpenuhi meskipun kementeriannya mengalami pemangkasan anggaran signifikan.
Keputusan ini sejalan dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2/2025), Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa Mensesneg menegaskan prinsip efisiensi harus tetap menjamin hak-hak ASN, termasuk gaji dan tunjangan.
“Pada 11 Februari 2025, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan dalam pertemuan di Sekretariat Negara terkait penyesuaian efisiensi anggaran.
Prinsipnya, hak ASN tidak boleh terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi,” jelas Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen sebelumnya menerima surat dari Kementerian Keuangan pada 24 Januari 2025 yang menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp8,03 triliun.
Akibatnya, anggaran yang awalnya Rp33,5 triliun dipangkas menjadi Rp25,5 triliun.
Namun, pada 31 Januari 2025, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan surat lanjutan yang meminta kementerian menyesuaikan kontrak dan perikatan untuk memenuhi target efisiensi.
Dalam pertemuan terakhir dengan Mensesneg, diputuskan bahwa pagu anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai tidak boleh mengalami defisit. Meski demikian, belanja bantuan sosial tetap terdampak efisiensi.
Sebagai hasil dari pengurangan pemangkasan, Kemendikdasmen mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp763,3 miliar.
Dengan demikian, total efisiensi anggaran Kemendikdasmen berkurang dari Rp8,03 triliun menjadi Rp7,27 triliun.
“Dengan adanya penyesuaian ini, anggaran Kemendikdasmen meningkat dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun, atau sekitar 3,6 persen dari total anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp724,2 triliun,” pungkas Abdul Mu’ti.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan ASN di lingkungan Kemendikdasmen, sekaligus memastikan efisiensi anggaran tetap berjalan sesuai arahan pemerintah.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













