Publikbicara.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan insentif bagi mobil hybrid dan kendaraan listrik untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik dan hybrid yang memenuhi syarat tertentu.
Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid
Berikut rincian insentif yang diberikan oleh pemerintah pada 2025:
1. Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik (EV)
10 persen untuk kendaraan listrik roda empat dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
5 persen untuk bus listrik dengan TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
2. Insentif PPnBM DTP untuk Kendaraan Hybrid
Mobil bermesin hybrid mendapatkan potongan PPnBM sebesar 3 persen dari harga jual.
Seluruh insentif ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki masa pajak antara Januari hingga Desember 2025.
Dorongan bagi Industri Otomotif Ramah Lingkunganmu
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi ke kendaraan rendah emisi dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan adanya syarat TKDN minimal 40 persen untuk insentif kendaraan listrik, pemerintah berharap industri otomotif di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing global.
Selain itu, insentif ini juga diharapkan mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan sekaligus menekan emisi karbon di sektor transportasi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan dengan harga lebih terjangkau.
Dengan adanya dukungan insentif dari pemerintah, apakah Anda tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik atau hybrid tahun depan?***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













