Publikbicara.com – DPRD Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.
Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang digelar di Desa Sukamaju, Kecamatan Cigudeg, pada Senin (12/2/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menegaskan bahwa perda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikannya sejak dini.
Menurutnya, pendidikan usia dini memainkan peran krusial dalam membentuk karakter, keterampilan, dan kesiapan anak sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
“Perda ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Bogor mendapatkan pendidikan yang layak sejak dini. Ini adalah hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Aan Triana.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, tentang pentingnya PAUD serta regulasi yang mengaturnya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan implementasi PAUD di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.
DPRD Kabupaten Bogor berharap melalui perda ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan anak usia dini semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi anak yang terhambat dalam mendapatkan hak pendidikannya sejak dini.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun masa depan bangsa yang lebih cerah melalui generasi yang cerdas dan berkarakter.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













