Publikbicara.com – Bogor, 7 Februari 2025, Warga Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, digegerkan dengan kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AN.
Modusnya, dengan cara menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman di berbagai aplikasi pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu korban, Chandra Arya Bahu, mengungkapkan bahwa AN telah memanfaatkan data pribadinya tanpa izin dan mengajukan pinjaman hingga puluhan juta rupiah.
Hingga saat ini, AN memiliki tunggakan pinjol yang belum dibayar sebesar Rp35 juta.
Tak hanya Chandra, sejumlah warga lainnya juga mengaku menjadi korban. Beberapa di antaranya mengalami kerugian lebih besar, bahkan ada yang mencapai Rp50 juta per orang.
Dan total kerugian akibat aksi AN diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku Menghilang, Keluarga Tertutup
Setelah terungkap, AN dikabarkan menghilang dari rumahnya. Upaya pencarian oleh korban dan warga sekitar tidak membuahkan hasil.
Bahkan, pihak keluarga AN dinilai kurang kooperatif dalam memberikan informasi mengenai keberadaannya.
Salah satu korban mengaku terus-menerus diteror oleh penagih pinjol, padahal mereka tidak pernah menggunakan uang tersebut.
“Kami benar-benar tidak tahu harus bagaimana. Penagih terus datang, sementara pelaku menghilang,” ungkap korban dengan nada putus asa.
Sempat muncul klarifikasi dari AN melalui status WhatsApp, di mana ia mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan, terutama bagi korban yang harus menghadapi tekanan dari pihak penagih utang.
Dugaan Penggelapan Uang Arisan
Selain penipuan pinjol, AN juga diduga terlibat dalam penggelapan dana arisan.
Sejumlah warga mengaku bahwa uang yang seharusnya dikembalikan atau dibagikan kepada peserta arisan justru tidak pernah diberikan.
“Awalnya dia (AN) dipercaya mengelola arisan, tapi ketika tiba waktunya pembayaran, dia malah kabur,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Dasar Hukum dan Tuntutan Korban
Tindakan AN tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan finansial tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Korban berharap AN segera bertanggung jawab dengan melunasi seluruh utangnya dan menghadapi penagih pinjol secara langsung.
Mereka juga meminta AN membuat pengakuan terbuka kepada publik guna menghindari informasi simpang siur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













