Beranda News MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan Pertalite: Ambil Hak...

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan Pertalite: Ambil Hak Orang Miskin!

Publikbicara.com , Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya haram menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite.

Pasalnya, kedua barang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

READ  Waspada! Penipuan Pinjol di Ciampea Rugikan Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Melanggar Prinsip Keadilan

Kiai Miftah menekankan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah yang harus dinikmati oleh rakyat yang membutuhkan.

Jika orang kaya tetap menggunakan barang bersubsidi, maka mereka telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

“Penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.

READ  Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tetap Dibayarkan di Tengah Efisiensi APBN

Menurutnya, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan.

Sementara itu, gas elpiji 3 kg dikhususkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

Dapat Dikategorikan Ghasab

Lebih lanjut, Kiai Miftah menyebut bahwa orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara tidak sah.

READ  Satu Bulan Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 700 Ribu Penerima Manfaat di 31 Provinsi

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat lebih sadar dan tidak menyalahgunakan subsidi yang diberikan pemerintah untuk membantu kelompok kurang mampu.

Pemerintah pun didorong untuk semakin memperketat pengawasan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWaspada! Penipuan Pinjol di Ciampea Rugikan Korban hingga Ratusan Juta Rupiah
Artikulli tjetërKemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik Mulai 2025, Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan