Publikbicara.com , Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya haram menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite.
Pasalnya, kedua barang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Melanggar Prinsip Keadilan
Kiai Miftah menekankan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah yang harus dinikmati oleh rakyat yang membutuhkan.
Jika orang kaya tetap menggunakan barang bersubsidi, maka mereka telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
“Penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan.
Sementara itu, gas elpiji 3 kg dikhususkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
Dapat Dikategorikan Ghasab
Lebih lanjut, Kiai Miftah menyebut bahwa orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara tidak sah.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelasnya.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat lebih sadar dan tidak menyalahgunakan subsidi yang diberikan pemerintah untuk membantu kelompok kurang mampu.
Pemerintah pun didorong untuk semakin memperketat pengawasan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













