Publikbicara.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan berbagai akses bagi masyarakat untuk menemukan pangkalan resmi terdekat.
Warga dapat mengecek lokasi pangkalan melalui tautan: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Centre 135.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi.
Selain memastikan distribusi LPG bersubsidi sesuai sasaran, ada beberapa keuntungan lain yang bisa didapat, antara lain:
✔ Timbangan Akurat – Pangkalan resmi menyediakan timbangan untuk memastikan berat LPG sesuai standar.
✔ Harga Sesuai Ketentuan – Masyarakat mendapatkan LPG dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, tanpa tambahan biaya dari pengecer.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, mereka harus memenuhi persyaratan tertentu agar bisa menjadi pangkalan resmi.
“Pengecer dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Heppy.
Wajib Pakai KTP, Cek Data Anda Sekarang!
Sesuai aturan dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023, setiap pembelian LPG 3 kg kini wajib menggunakan KTP.
Data pembeli harus terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG, yang mencatat nama dan alamat pengguna.
Untuk memastikan data Anda sudah terdaftar, kunjungi pangkalan resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jangan lupa, mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi. Pastikan Anda mengetahui lokasi pangkalan terdekat dan telah terdaftar dalam sistem!***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













