Beranda News Kasus Pagar Laut Tangerang: Sanksi Berat Dijatuhkan, Tapi Dalang Utama Masih Misterius

Kasus Pagar Laut Tangerang: Sanksi Berat Dijatuhkan, Tapi Dalang Utama Masih Misterius

Publikbicara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang.

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti terlibat dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut yang menjadi kontroversi di perairan Tangerang, Banten.

Dari delapan pejabat yang disanksi, enam di antaranya bahkan diberhentikan dari jabatannya.

Namun, langkah pencopotan pejabat ini dinilai baru permulaan. Publik menunggu tindakan lebih lanjut berupa penegakan hukum yang lebih kuat.

Indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pembangunan pagar laut tersebut sudah sangat jelas, tetapi hingga kini belum ada nama-nama yang diumumkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang?

Hampir sebulan kasus ini bergulir, namun belum ada kejelasan siapa aktor utama di balik proyek pagar laut yang kontroversial ini.

Padahal, Kementerian ATR/BPN sudah membuka daftar korporasi pemegang HGB dan SHM di wilayah tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa bidang lain yang dimiliki perorangan. Bahkan, puluhan HGB sudah dicabut karena terbukti melanggar aturan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun turut menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Namun, alih-alih menindak tegas, KKP hanya menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer atas pembangunan pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, denda tersebut terlihat sangat ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

Jika dihitung, total denda hanya sekitar Rp558 juta, jauh lebih kecil dibandingkan kerugian nelayan yang menurut Ombudsman RI mencapai Rp7,7 miliar per bulan akibat terganggunya aktivitas mereka.

READ  Persib Bandung Kokoh di Puncak, Persija dan Persebaya Bersaing Ketat – Klasemen Pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025

Pemerintah Dinilai Tak Serius

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mengkritik langkah yang diambil pemerintah, terutama KKP dan ATR/BPN.

Ia menilai, pencopotan pejabat hanyalah upaya meredam kasus, bukan solusi nyata.

“Mereka memang penting dipecat, tapi jangan sampai berhenti di situ seolah-olah hanya tumbal. Yang harus diungkap adalah aktor intelektualnya, bukan hanya pegawai di level bawah,” ujar Susan kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Susan juga menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. Sejak KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025, belum ada pengungkapan siapa dalang utama di balik proyek ini.

Padahal, sudah ada kesaksian masyarakat yang menunjukkan indikasi kuat keterlibatan berbagai pihak. Bahkan, nelayan lokal bernama Kholid mengaku mendapat ancaman kriminalisasi setelah berbicara lantang mengenai kasus ini.

Selain itu, laman resmi KIARA mengalami serangan siber setelah terus vokal dalam mendorong penyelesaian kasus pagar laut Tangerang.

“Ini membuktikan bahwa kasus ini melibatkan aktor besar. Jika pemerintah tetap diam, berarti mereka ikut terlibat,” tegas Susan.

Dugaan Korupsi dan Langkah Hukum

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan HGB di wilayah pagar laut Tangerang ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam laporannya, ia membawa bukti berupa salinan akta jual beli dan menilai penerbitan HGB tersebut sudah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya yakini palsu. Tidak mungkin bisa diterbitkan karena tanahnya.” kata dia.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKomisi IV DPRD Usep Nukliri Minta Pj. Bupati Bogor tidak Kambinghitamkan Pondok Pesantren terkait Rendahnya RLS
Artikulli tjetërDosen Seluruh Indonesia Gelar Aksi di Istana, Tuntut Pemerintah Bayar Tunjangan Kinerja