Publikbicara.com – BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, pada Senin (03/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan sejak dini sebagai hak dasar anak.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menegaskan bahwa perda ini merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap masa depan generasi penerus.
Menurutnya, pendidikan usia dini memiliki peran krusial dalam membentuk karakter dan kemampuan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.
“Perda ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Bogor mendapatkan pendidikan yang layak sejak dini. Ini adalah hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Aan Triana.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Bogor berharap masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, dapat lebih memahami regulasi terkait PAUD serta mendukung implementasinya di lapangan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Bogor semakin meningkat dan dapat memberikan dampak positif bagi masa depan bangsa.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













