Publikbicara.com – Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan sikapnya terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta terkait praktik poligami.
Ia menekankan bahwa di bawah kepemimpinannya, ASN tidak perlu berpikir untuk berpoligami, meskipun regulasi yang ada saat ini masih memungkinkan dengan izin pejabat berwenang.
“Saya penganut monogami, dan bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk mendapatkan izin poligami di era saya,” ujar Pramono usai menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (1/2), seperti dilansir dari Detikcom.
Pernyataan ini merespons Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
Meski belum resmi dilantik sebagai gubernur, Pramono menegaskan bahwa dirinya berkomitmen menjalankan prinsip monogami, baik dalam kehidupan pribadi maupun di lingkungan kerja.
Ketika ditanya apakah ia akan menganulir pergub tersebut, Pramono belum memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan tidak akan memberikan izin poligami di lingkup Pemprov Jakarta.
“Pokoknya, saya penganut monogami dan akan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, silakan saja, tapi ini bagi ASN Jakarta,” tegasnya.
Sikap Pramono ini mencerminkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada integritas.
Pernyataannya pun langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan, termasuk para ASN yang kini menanti kebijakan lebih lanjut terkait regulasi tersebut.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













