Beranda Hukum KPK Ancam Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi PT Taspen

KPK Ancam Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi PT Taspen

Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terhadap Dina Wulandari, seorang karyawan swasta yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Dina terancam dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik terkait aliran uang kepada tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penyidik telah mengimbau Dina untuk mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya.

READ  Duel Panas Liga Champions: Real Madrid Vs Man City, Italia Vs Belanda Bentrok!

Jika tetap tidak hadir, maka KPK akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa.

“Penyidik mengimbau kepada Saudara Dina Wulandari untuk mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sebelumnya. Bilamana tak hadir, maka penyidik akan melakukan upaya paksa penjemputan kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Ancaman ini muncul setelah penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Robby Gunawan (Sales PT Risland Sutera Property), Dhini Tri Rahmawati (Karyawan Swasta), dan Hendro Wijaya Tejaputra (Karyawan Swasta), pada Kamis (30/1/2025). Mereka didalami keterangannya terkait aliran uang dan aset tersangka.

Kerugian Rp200 Miliar

READ  Gempa M 6,2 Guncang Aceh Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni Ekiawan Heri Primaryanto (Direktur Utama PT Insight Investment Management) dan Antonius NS Kosasih (Direktur Investasi PT Taspen).

Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. Akibatnya, PT Taspen mengalami kerugian besar mencapai Rp200 miliar.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Presiden Prabowo: TNI-Polri Harus Sadar, Kesejahteraan Mereka Berasal dari Rakyat

Dengan ancaman jemput paksa ini, KPK menunjukkan ketegasannya dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara. Masyarakat kini menantikan kelanjutan penyelidikan dan langkah hukum berikutnya terhadap para pelaku korupsi.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDuel Panas Liga Champions: Real Madrid Vs Man City, Italia Vs Belanda Bentrok!
Artikulli tjetërYKK AP Indonesia Buka Lowongan IT System Administrator, Simak Persyaratannya!