Beranda News Ayah Dokter Koas Lady Aurellia Klarifikasi LHKPN Usai Sopirnya Viral Pukul Rekan...

Ayah Dokter Koas Lady Aurellia Klarifikasi LHKPN Usai Sopirnya Viral Pukul Rekan Koas

Publikbicara.com – Dedy Mandarsyah, ayah dari dokter koas Lady Aurellia Pramesti, menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia memenuhi undangan klarifikasi dari KPK terkait dugaan belum dilaporkannya seluruh hartanya dalam LHKPN.

“Sudah, Insyaallah sudah saya laporin semua,” ujar Dedy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

READ  Kabar Baik! Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI di Tahun 2025

Dedy, yang menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, enggan membahas secara rinci mengenai total kekayaannya yang terus meningkat setiap tahun.

Ia meminta awak media menunggu hasil klarifikasi dari KPK.

“Setelah itu aja ya, setelah ada hasilnya,” katanya singkat.

Selain itu, Dedy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPK belum memanggil istrinya, Sri Meilina alias Lina Dedy, untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN miliknya.

READ  Brace Rodrygo Warnai Kemenangan Real Madrid atas Brest di Liga Champions

“Belum, belum,” ucapnya saat ditanya wartawan.

Klarifikasi ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap keluarga Lady Aurellia, terutama setelah viralnya video pemukulan yang dilakukan oleh sopir Lady, Fadilla alias Datuk, terhadap Muhammad Lutfhi, rekan sesama dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Insiden tersebut terjadi setelah Lutfhi menolak menggantikan jadwal piket Lady. Saat kejadian, Datuk didampingi oleh Sri Meilina.

READ  MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB di Perairan Tangerang ke Kejagung

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait keterkaitannya dengan pemeriksaan LHKPN yang dijalani oleh Dedy Mandarsyah.

Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut, baik dari hasil klarifikasi KPK maupun proses hukum atas insiden pemukulan tersebut.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKabar Baik! Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI di Tahun 2025
Artikulli tjetërKasus Anak ASN Kemhan yang Sebabkan Kecelakaan Maut Berujung Restorative Justice