Publikbicara.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan terbaik. Ada beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya yang perlu diperbaiki, dan SPMB hadir sebagai solusi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
Dalam SPMB 2025, calon murid dapat mendaftar melalui empat jalur penerimaan berikut:
- Jalur Domisili – Mengutamakan calon murid berdasarkan zonasi tempat tinggal.
- Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Mutasi – Khusus bagi calon murid yang mengikuti perpindahan orang tua/wali karena pekerjaan atau alasan tertentu.
- Jalur Prestasi – Dibuka untuk siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
1. Syarat Pendaftaran SD
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2025.
- Usia 6 tahun ke bawah dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
2. Syarat Pendaftaran SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.
3. Syarat Pendaftaran SMA/SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau sederajat.
SPMB 2025, Apa yang Berbeda?
Menurut Abdul Mu’ti, SPMB tidak hanya mengganti nama PPDB, tetapi juga menghadirkan sistem yang lebih transparan dan inklusif.
Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan integrasi data kependudukan agar seleksi berbasis domisili lebih adil.
“Kami ingin menghilangkan praktik manipulasi data yang kerap terjadi pada PPDB sebelumnya. Dengan sistem baru ini, keadilan akses pendidikan akan lebih terjamin,” tegasnya.
Dengan penerapan SPMB mulai 2025, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Bagaimana pendapat Anda tentang sistem baru ini?
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













