Beranda News Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB Mulai 2025, Ini Perbedaannya!

Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB Mulai 2025, Ini Perbedaannya!

Publikbicara.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan terbaik. Ada beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya yang perlu diperbaiki, dan SPMB hadir sebagai solusi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

READ  Ada Apa Dengan Pemerintahan di Kecamatan Jasinga? Hingga Pemuda Jasinga Lontarkan Satir Kritik Tajam

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025

Dalam SPMB 2025, calon murid dapat mendaftar melalui empat jalur penerimaan berikut:

  1. Jalur Domisili – Mengutamakan calon murid berdasarkan zonasi tempat tinggal.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
  3. Jalur Mutasi – Khusus bagi calon murid yang mengikuti perpindahan orang tua/wali karena pekerjaan atau alasan tertentu.
  4. Jalur Prestasi – Dibuka untuk siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
READ  Anggota DPRD Egi Gunadi Wibawa Soroti Kasus Gizi Buruk di Parungpanjang Bogor

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

1. Syarat Pendaftaran SD

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2025.
  • Usia 6 tahun ke bawah dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.

2. Syarat Pendaftaran SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.

3. Syarat Pendaftaran SMA/SMK

  • Berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau sederajat.
READ  Dibalik Hari Gizi dan Pangan Nasional: Anak-anak di Bogor Masih Rawan Gizi Buruk. Ini Faktanya!

SPMB 2025, Apa yang Berbeda?

Menurut Abdul Mu’ti, SPMB tidak hanya mengganti nama PPDB, tetapi juga menghadirkan sistem yang lebih transparan dan inklusif.

Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan integrasi data kependudukan agar seleksi berbasis domisili lebih adil.

READ  Kasus Mutilasi di Ngawi: Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Beberapa Daerah

“Kami ingin menghilangkan praktik manipulasi data yang kerap terjadi pada PPDB sebelumnya. Dengan sistem baru ini, keadilan akses pendidikan akan lebih terjamin,” tegasnya.

Dengan penerapan SPMB mulai 2025, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Bagaimana pendapat Anda tentang sistem baru ini?

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAda Apa Dengan Pemerintahan di Kecamatan Jasinga? Hingga Pemuda Jasinga Lontarkan Satir Kritik Tajam
Artikulli tjetërProses Ekstradisi Pertama Indonesia-Singapura: Paulus Tannos Segera Dipulangkan