Beranda News Mengapa Buku Tabungan PIP Tidak Boleh di Bawa atau Disimpin Pihak Lain?...

Mengapa Buku Tabungan PIP Tidak Boleh di Bawa atau Disimpin Pihak Lain? Odon: Melanggar Etika dan Privasi.

Aktivis sosial yang akrab disapa Kang Odon

Publikbicara.com – Maraknya kerancuan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Bogor sedang menajdi sorotan publik.

Begitu pun beragam keluhan dan aduan diterima redaksi publikbicara terkait hal yang menyangkut PIP di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat.

Yang mana, sejumlah (keluaega) kelompok penerima manfaat (KPM) mengeluhkan buku tabungan PIP disimpan pihak lain dan minimnya transparansi keterbukaan publik.

READ  Wamendagri Bima Arya: 60 Persen Anggaran Stunting di Daerah Malah untuk Kunjungan Kerja

Menurut pengamat sosial budaya, Rizal Falevi yang juga Pengurus Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Bogor menilai bahwa keamanan keuangan seseorang dapat terancam jika buku tabungan miliknya digunakan oleh orang lain.

“Meski terlihat sepele, tindakan ini berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari pelanggaran privasi hingga konsekuensi hukum.” ujar pria yang akrab disapa kang Odon. Sabtu, (25/01/2025).

Menurutnya, ketika sebuah buku tabung disimpan atau di bawa orang lain, itu beresiko terjadinya pelanggaran privasi dan keamanan data.

READ  Isa Zega Resmi Ditahan di Rutan Perempuan, Polisi: Sesuai Identitas di KTP

“Membawa atau menggunakan buku tabungan orang lain berarti mengakses informasi pribadi dan riwayat transaksi tanpa izin.” terangnya.

“Hal ini melanggar privasi pemiliknya dan dapat merusak kepercayaan antara nasabah dan pihak yang membawa buku tabungan tersebut.” bebernya melanjutkan.

Selain itu, data finansial yang tercantum dalam buku tabungan menjadi rentan terhadap penyalahgunaan, pencurian identitas, atau bahkan penipuan yang bisa merugikan pemilik rekening.

READ  PSSI Resmi Tunjuk Gerard Vanenburg sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-23

“Secara hukum, menggunakan buku tabungan orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai penyalahgunaan data keuangan.” kata dia.

“Di beberapa kasus, tindakan ini bisa berujung pada tuntutan hukum, denda, atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada regulasi yang berlaku.” sambungnya.

Lebih lanjut, pria gempal yang kerap turun aksi memberi kan advokasi kepada masyarakat bawah itu pun menjelaskan bahwa ketika seseorang menggunakan buku tabungan orang lain untuk transaksi ilegal, risiko kerugian finansial semakin besar.

READ  Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru, Tembus Rp1,6 Juta per Gram

“Pemilik buku tabungan bisa mengalami kehilangan dana tanpa sepengetahuannya, sementara pihak yang membawanya juga dapat terjebak dalam ketidakstabilan keuangan akibat bergantung pada sumber daya yang bukan miliknya.” ujarnya.

“Mengelola keuangan dengan baik adalah tanggung jawab pribadi yang harus dijalankan secara mandiri. Menggunakan atau membawa buku tabungan orang lain tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menciptakan ketergantungan yang tidak sehat.” tegasnya.

Untuk menghindari risiko ini, lanjut Kang Odon, sebaiknya setiap individu menjaga dan mengelola buku tabungannya sendiri.

READ  Trump Ingin Bertemu Putin untuk Akhiri Perang Ukraina, Janji Tuntas dalam 24 Jam?

“Jika memang membutuhkan bantuan dalam urusan keuangan, langkah yang paling aman adalah mendiskusikannya langsung dengan pihak terkait, seperti keluarga atau bank, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan.” tutupnya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWamendagri Bima Arya: 60 Persen Anggaran Stunting di Daerah Malah untuk Kunjungan Kerja
Artikulli tjetërMisteri Pagar Laut di Tangerang Terbongkar, Tumpukan Bambu Tuai Sorotan Warganet