Publikbicara.com – Surabaya, Isa Zega resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) perempuan usai menjalani pemeriksaan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Charles, yang menyebut bahwa kondisi Isa Zega dinyatakan sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penempatan di rutan perempuan, Charles menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada identitas resmi Isa Zega yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Isa Zega tidak sendirian. Ia didampingi oleh kerabat serta kuasa hukumnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4.
Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.
Hingga kini, pihak kepolisian terus mendalami kasus yang menjerat Isa Zega. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang dijalaninya.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













