Publikbicara.com – Gianyar Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud, tempat yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Bali, pada Senin (20/1/2025).
Penutupan ini dilakukan karena usaha akomodasi tersebut dinilai melanggar peraturan daerah yang berlaku.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa penutupan telah melalui sejumlah tahapan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Viral di Media Sosial, Penutupan Sempat Diwarnai Kericuhan
Momen penyegelan PARQ Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat adanya kericuhan saat petugas menutup operasional tempat tersebut.
PARQ Ubud dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, tempat ini juga pernah mendapat sorotan karena tiga kali dikunjungi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akibat aktivitas warga negara asing (WNA) yang berlangsung di sana.
PARQ Ubud Berdiri di Lahan Pertanian yang Dilindungi
PARQ Ubud merupakan kompleks apartemen yang dilengkapi dengan ruang kerja (coworking space), restoran, kafe, dan berbagai fasilitas lainnya.
Namun, bangunan ini berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD) serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga aktivitas di sana dinilai melanggar aturan tata ruang.
Sebelum akhirnya ditutup, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud dalam dua kali rapat, yakni pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengelola belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi izin.
Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional sementara sampai izin-izin terpenuhi,” ungkap Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Gianyar memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud yang menyatakan penghentian operasional hingga perizinan lengkap.
Tak hanya itu, seluruh aktivitas di lokasi juga diberhentikan, dan pihak pengelola diwajibkan mengembalikan lahan seperti semula.
Penutupan PARQ Ubud ini menjadi bukti ketegasan Pemkab Gianyar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lahan pertanian di Bali.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













